Titik kritis kehalalan bakery
Bismillahirahmaanirahiim
Mencoba menulis tentang titik kritis kehalalan bakery yang aku adaptasi dari halal corner,mengingat minim sekali pengetahuan seorang muslim tentang ini,entah memang tidak tau atau tau namun tidak mau tau.berikut kutipan ayat suci al-qur'an juga hadits Nabi Muhammad Saw tentang makanan haram.
"Hai manusia! Makanlah sebagian dari makanan yang ada di bumi ini,yang halal dan baik,dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan,karena setan itu musuhmu yang terang. (QS:Al-Baqarah:168)
Rasulullah Saw Bersabda: "Ketahuilah bahwa sesuap makanan haram jika masuk kedalam perut salah satu dari kalian maka amalannya tidak akan diterima selama 40 hari" (Hadits riwayat Ath Thabrani)
Rasulullah Saw Bersabda: "Ketahuilah bahwa sesuap makanan haram jika masuk kedalam perut salah satu dari kalian maka amalannya tidak akan diterima selama 40 hari" (Hadits riwayat Ath Thabrani)
Haram dan halalnya makanan tidak hanya soal babi atau bukan babi,namun juga pada proses pembuatan makanan itu sendiri.Banyak dari kita menganggap bahwa roti hanyalah terigu,ragi,telur,bagaimana mungkin bisa dikategorikan haram. Namun pernahkah terpikir oleh anda,mengapa banyak restoran ataupun bakery terkenal tidak punya sertifikat halal dari MUI?apakah mungkin mereka kesulitan biaya untuk selembar sertifikat halal?saya rasa tidak.Namun hidup ini pilihan,tak seorangpun yang memaksa kita untuk memakan satu makanan,semua kontrolnya ada dalam diri kita.mau atau tidak,Halal harga mati!Masih banyak toko bakery atau restoran yang sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI,soal rasa sih nomor sekian yang penting halal dulu :)
Ada beberapa titik kritis peluang masuknya bahan haram kedalam produk bakery:
1.Kuas berbulu babi
Kuas sering dipakai untuk mengoles mentega,telur,cokelat,dll.Hati-hati dengan bahan bulu kuas karena umumnya berasal dari bulu babi (bisa mencapai 80%-90%).Pada gagang kuas berbulu babi tertulis kata: Bristle,pure bristle,100% china bristle,dll.salah satu makna bristle adalah pig hair atau bulu babi.Namun kuas ini bisa digantikan dengan yang berbahan plastik(polyester).
2.Rhum
Rhum umumnya dipakai untuk membuat adonan tercampur dengan baik,agar cake lebih awet,serta mengikat aroma.Rhum diharamkan karena memiliki sifat khamer(minuman beralkohol).Bahkan kandungan alkohol rhum bisa mencapai 34-40%.Biasa digunakan untuk black forest,vla sus,cake,dll.Begitupun dengan rhum essence juga diharamkan hal tersebut dikarenakan konsumen tidak dapat membedakan yang asli atau yang sintetis.
3.Daging dan produk olahannya
Daging haram(khususnya babi) atau hewan yang dipotong tidak dengan syar'i jelas haram hukumnya.Produk daging dan olahan biasanya menjelma dalam bentuk abon,sosis,daging asap,dsb.
4.Emulsifier
Emulsifier adalah bahan yang dipakai agar bahan-bahan yang berkadar lemak tinggi dapat bercampur dengan air ketika dibuat adonan.Beberapa macam emulsifier juga dapat dipakai sebagai stabilizer(penstabil)adonan Roti.Ada beberapa jenis emulsifier yang lazim dipakai di pasaran,seperti:Lesitin,lesitin kedelai,dan emulsifier lain yang menggunakan E-number.LEsitin bersifat syubhat karena bisa berasal dari bahan nabati maupun hewani(sapi,babi,dll.) Lesitin kedelai Halal karena berasal dari bahan nabati.Hati-hati dengan E-number karena beberapa emulsifier (seperti:E471,E472,dll) ada yang menggunakan bahan dari babi.
5.Ovalet
Ovalet biasa sebagai pengembang atau pelembut roti.biasa terbuat dari asam lemak,bisa berasal dari asam lemak hewani atau nabati (tumbuhan).Apabila dari bahan nabati maka bahan tersebut halal.namun bila dari hewani maka perlu ditanyakan dari hewan halal atau tidak,ataupun jika halal bagaimana proses pemotongan hewan tersebut,apakah dilakukan dengan syar'i.namun kita tidak mungkin bertanya hingga jauh kesana,menurut hemat saya ini termasuk syubhat,lebih baik dihindari :)
6.Shortening
Shortening sering dikenal dengan mentega putih.Bahan ini berasal dari lemak.Bisa dari lemak tanaman atau hewan,maupun campuran keduanya.Bila shortening berasal dari lemak hewan maka ini bersifat syubhat karena kita tidak tau bagaimana proses pemotongan hewan itu sendiri,dilakukan dengan syar'i atau tidak:)
Selain itu sudah lama dikenal masyarakat bahwa lemak hewan(animal fat) yang paling enak adalah lemak babi(Lard).MEskipun ada yang menulis dengan huruf arab,namun tetap saja berasal dari babi dan hukumnya jelas haram.
7.Margarin dibuat dengan bahan dasar lemak tumbuhan.Dalam proses pembuatannya,sering kali ada bahan penstabil(Stabilizer),pewarna,maupun penambah rasa (flavor) yang ditambahkan.Oleh karena itu,Apabila bahan penstabil yang dipakai dari tanaman maka tentu tidak masalah.Namun bila berasal dari hewan lebih baik dihindari karena bersifat syubhat.
8.Bakers Yeast Instant(Ragi)
Yeast banyak dipakai pada produk-produk rerotian sebagai bahan pengembang (bread improver).Dalam pembuatannya,ada kalanya ditambahkan pengemulsi(emulsifier).Nah kalau emulsifier yang dipakai berasal dari bahan haram (misal:lesitin babi) maka yeast menjadi tidak halal.
Selain itu senyawa anti-caking(anti gumpal) yang ditambahkan juga harus diperhatikan status kehalalannya.
9.Keju
Keju berasal dari susu hewan,bisa dari susu sapi,kambing ,domba juga unta,dll.Merek keju dipasarkan di masyarakat,contohnya:cheddar,edam,Emmental,beaufort,glouceter,cheshire,fontina,leyden,derby,gruyere,dll.
Perbedaan penamaan keju didasarkan pada asal bahan,asal daerah,dan proses pembuatannya.Dalam pembuatannya,untuk memperoleh curd/padatan,susu digumpalkan dengan enzyme dan starter.apabila enzym yang dipakai berasal dari saluran pencernaan hewan haram,maka statusnyapun menjadi haram.Hati-hati dengan keju edam,karena standart pembuatannya,keju edam sering dibuat dengan bantuan enzim rennet yang diambil dari lambung anak babi.
10.Creamer
Creamer terbuat dari susu,titik kritisnya terdapat pada enzim yang dipakai untuk memisahkan keju dan whey.apabila menggunakan enzym haram,maka jelas statusnya haram.
11.Cokelat
Dalam proses pembuatan cokelat batangan dari cokelat segar kadang dibutuhkan emulsifier.Emulsifier dapat berasal dari lesitin nabati (biji kedelai,bunga matahari,jagung,dll).Namun ada juga terbuat dari produk hewani.Adakalanya lesitin hewani dibuat dari enzimatis menggunakan enzim phospholipase A2 yang bisa berasal dari pankreas babi.
12.Gelatin
Umumnya gelatin dipakai sebagai gelling agent(bahan pengental),bahan penegar(penguat),atau untuk topping kue atau es krim.Gelatin pasti berasal dari produk hewani (sapi,babi).jika dari babi maka haram hukumnya.
Atau jika terbuat dari hewan lain,kita tidak tau bagaimana proses pemotongannya,secara syar'i atau tidak,artinya syubhat lebih baik dihindari.Sebagai pengganti,bahan pengental lainnya adalah rumput laut(agar-agar),karagenan,pati yang dimodifikasi,gom arab,dll.
13.TBM
Bahan ini sering digunakan untuk melembutkan tekstur cake yang dihasilkan.TBM terbuat dari lemak,bisa dari hewani ataupun nabati.Apabila terbuat dari Nabati maka tidak ada masalah,namun bila dari hewani statusnya termasuk syubhat :)
Namun dari semua uraian diatas,kita punya majelis ulama indonesia yang memang bertanggung jawab untuk hal ini,jadi kita tak perlu repot bertanya ini dan itu,cukup kita mencari tau sudah bersertifikat halal atau belumkah suatu produk makanan atau restoran,bakery yang akan kita konsumsi,bila belum mengantongi sertifikat halal maka sebaiknya ditinggalkan.:) Menurut Detik food kini juga beredar L-sistein dengan harga murah produksi tiongkok yang berbahan dasar rambut manusia digunakan sebagai bahan pengembang roti,kabarnya dengan L-sistein ini Roti mengembang dengan baik,jelas ini hukumnya haram.Semoga bermanfaat ^__^
Dikutip dari halal corner.com

Comments
Post a Comment